MATERI NEGARAKU INDONESIA

1. Pengertian Negara Indonesia

Pengertian Negara Indonesia bisa dikaji melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian negara Indonesia bisa dilihat dari sudut bentuk negara dan bentuk pemerintahan.

Bentuk Negara Indonesia

Bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan, Istilah negara kesatuan itu mengandung makna bahwa susunan negara Indonesia hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara (negara bagian), seperti halnya pada suatu negara serikat. Dengan kata lain, di dalam negara kesatuan hanya terdapat satu pemerintahan pusat, satu undang-undang dasar dan pelaksanaan kedaulatan bagi kedaulatan ke dalam atau keluar dipegang oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah-daerah administratif yang terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki kedaulatan sendiri, tetapi keduanya harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik yang dijalankan dengan sistem pemerintahan presidensial. Dengan bentuk pemerintahan seperti itu, Negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden di Indonesia tidak tak terbatas. Artinya, ada kekuatan lain yang mengontrol kekuasaan presiden, yaitu kekuatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, bentuk republik yang dianut negara Indonesia adalah Republik Konstitusional.

Urutan Presiden Indonesia dan Wakilnya dari Masa ke Masa
Urutan Presiden Indonesia dan Wakilnya dari Masa ke Masa

Kewilayahan

Selain dari sudut pandang bentuk negara dan bentuk pemeintahan, pengertian negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang". Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

2. Fungsi Negara Indonesia

a. Pendapat Para Ahli Mengenai Fungsi Negara

Fungsi negara diartikan sebagai tugas organisasi negara, yaitu untuk apa negara diadakan. Perancis pada abad ke-16 memperkenalkan lima fungsi negara, yaitu:

  1. Fungsi diplomatik, yaitu fungsi yang berkaitan dengan hubungan internasional yang dijalin oleh suatu negara.
  2. Fungsi defencie, yaitu fungsi pertahanan.
  3. Fungsi financie, yaitu fungsi guna kesejahteran.
  4. Fungsi justiccie, yaitu fungsi peradilan atau kekuasaan kehakiman.
  5. Fungsi policie, yaitu fungsi untuk menjaga keamanan.

John Locke membagi fungsi negara ke dalam tiga fungsi, yaitu:

  1. Fungsi legislatif, yaitu fungsi untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan.
  2. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan dan pemerintahan, termasuk di dalamnya fungsi untuk mengadili.
  3. Fungsi federatif, yaitu fungsi untuk menyelenggarakan urusan luar negeri, urusan perang dan damai

Adapun menurut Montesquieu, fungsi negara terdiri atas:

  1. Fungsi legislatif, yaitu fungsi membentuk peraturan perundang-undangan.
  2. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
  3. Fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk mengawasi agar semua peraturan perundang-undangan dipatuhi dalam berbagai kehidupan.

b. Fungsi Negara Indonesia

Negara Indonesia memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia dari berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara pun berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia dengan menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

2. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia

Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 ayat dan 34 sebagai berikut:

Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Pasal 34

  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

3. Mencerdaskan seluruh kehidupan rakyat Indonesia

Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur lebih lanjut dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

4. Aktif melaksanakan ketertiban dunia

Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OPEC, dan sebagainya. Di samping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.

Faktor-Faktor yang Memperkuat Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ada tiga faktor yang dapat memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Nah, berikut ini akan dijelaskan makna dari ketiga faktor tersebut.

a. Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda lahir setelah melihat adanya perpecahan di antara rakyat Indonesia, pada waktu itu, rakyat Indonesia berjuang hanya mementingkan daerahnya saja sehingga kaum penjajah sangat mudah menghancurkan perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dengan Sumpah Pemuda perpecahan tersebut diubah penjadi persatuan dan kesatuan. Sumpah Pemuda merupakan kebulatan tekad para pemuda dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mereka rela meninggalkan identitas kesukuan diganti dengan identitas kebangsaan Indonesia dengan satu tujuan, yaitu kemerdekaan Indonesia, Sumpah Pemuda diikrarkan oleh para pemuda Indonesia dalam Kongres Pemuda II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928.

Mengapa 28 Oktober Diperingati Sebagai Hari Sumpah Pemuda
28 Oktober Diperingati Sebagai Hari Sumpah Pemuda

b. Pancasila

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila mengandung bermacam-macam nilai yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila digali dari akar budaya bangsa Indonesia sehingga Pancasila merupakan cerminan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tidak digali dari nilai-nilai budaya asing. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau menyeluruh. Keutuhan NKRI akan tetap terjaga jika semua rakyat Indonesia menjalankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Perpecahan atau konflik antarsuku bangsa yang terjadi di Indonesia selama ini sebab utamanya adalah karena masyarakat Indonesia telah mengabaikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Lambang Pancasila
Lambang Pancasila

Makna Sila-Sila Pancasila:

Sila Ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila dilambangkan dengan bintang. Bintang merupakan benda langit yang letaknya sangat jauh dari bumi. Namun, bintang tetap terlihat dengan jelas meski berada di antara kegelapan. Bintang juga membuat malam yang gelap menjadi lebih gemerlap. Bintang yang bercahaya merupakan satu sifat Tuhan, yaitu selalu memberi petunjuk dan bimbingan kepada manusia. Tanpa petunjuk dan bimbingan dari Tuhan, manusia tidak memiliki arah dan tujuan hidup yang jelas. Oleh karena itu, sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dilambangkan dengan bintang. Warna kuning melambangkan cahaya bintang yang terang.

Contoh sikap yang sesuai dengan nilai-nilai luhur dalam sila pertama Pancasila:

  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.
  • Saling menghormati antar umat beragama.
  • Saling menghormati kebebasan yang dimiliki antar umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
  • Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain.
  • Bergaul dan berteman tanpa membeda-bedakan.

Sila Ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Lambang utama dari sila ke-2 adalah rantai berwarna emas dengan warna dasar merah. Rantai dari lambang sila ke-2 terdapat dua bentuk yaitu bentuk bulat dan persegi.

Makna sila kedua Pancasila ini adalah kita sebagai bangsa Indonesia harus saling menghargai satu sama lain. Manusia yang adil dan beradab maksudnya adalah kita sebagai manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat paling tinggi. Karena itu, kita harus mewujudkannya melalui sikap yang adil dan beradab. Seperti, menghargai, menghormati, dan mencintai satu sama lain.

Contoh penerapan Pancasila berdasarkan makna sila kedua Pancasila:

  • Menghormati hak orang lain
  • Bertindak adil
  • Selalu bersikap sopan dan santun
  • Saling menghargai pendapat

Sila Ke-3: Persatuan Indonesia

"Persatuan Indonesia" merupakan isi dari sila ketiga yang artinya adalah sebagai masyarakat Indonesia kita harus menjadi satu. Arti satu yang dimaksud adalah utuh dan tidak terpecah-belah. Bersatu adalah salah satu cara agar negara kita menjadi bangsa yang kuat. Walaupun memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan agama yang berbeda kita tetap harus bersatu untuk meraih cita-cita negara.

Contoh penerapan Pancasila berdasarkan makna sila ketiga Pancasila:

  • Bangga akan karya bangsa
  • Menghargai perbedaan
  • Menggunakan Bahasa Indonesia

Sila Ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Memiliki simbol berbentuk kepala banteng. Makna dari sila ini adalah sebagai warga negara Indonesia kita mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Penerapan Sila Keempat Pancasila dalam Kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

  • Saling menghargai pendapat
  • Menerima kritik
  • Mengutamakan musyawarah
  • Mendahulukan kepentingan banyak orang

Sila Ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dari bunyi sila ke-5 tersebut dapat dilihat bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan keadilan sosial yang merata. Keadilan ini berlaku untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk juga hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu. Keadilan Sosial juga memiliki berarti kita tidak boleh mementingkan diri sendiri. Kita harus mengutamakan kepentingan umum dalam hidup bermasyarakat.

Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menerapkan Pancasila kelima:

  • Memiliki kemauan untuk menolong orang lain.
  • Selalu menghargai hasil karya orang lain.
  • Tidak bertindak semena-mena pada orang lain.
  • Menghormati hak dan kewajiban orang lain.
  • Berani memperjuangkan keadilan untuk diri sendiri dan juga untuk orang lain.

c. Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika berarti berbeda-beda tetapi tetapi satu jua. Inti dari sembo ini adalah adanya persatuan dalam berbagai perbedaan. Semboyan ini telah ada sejak zaman kerajaan Majapahit. Semboyan ini terdapat dalam kitab Sutasoma yang dikarang oleh Em Tantular.

Bhinneka Tunggal Ika, Semboyan Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia

Arti Penting Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keberhasilan pembangunan di suatu negara salah satunya ditentukan oleh kekuatan negara tersebut dalam menjaga keutuhan negaranya. Begitu juga dengan proses pembangunan Indonesia sangat memerlukan keutuhan negara yang di dalamnya terdapat semangat persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Dengan demikian, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita.

LKPD

9. Carilah kata untuk menglengkapi kotak di bawah ini dengan teman kelompok belajarmu!
Bhinneka Tunggal Ika, Semboyan Persatuan Indonesia
Gambar Pertanyaan no 9
Sumpah Pemuda
10. Lengkapi kata acak pada kotak di bawah ini dengan teman kelompok belajarmu!
Bhinneka Tunggal Ika, Semboyan Persatuan Indonesia
Gambar Pertanyaan no 10
Gotong Royong